Selamat Datang di KUA Kec. Rajeg Kab. Tangerang -- KUA KEREN -- Komunikatif -- Enerjik -- Responsif -- Edukatif -- Normatif -- PASTIKAN Nikah Anda Tercatat di KUA Kec. Rajeg -- PASTIKAN Masjid dan Mushola di Wilayah Anda Memiliki Nomor Identitas Nasional -- PASTIKAN Tanah Wakaf Memiliki AIW -- Segera Daftarkan di KUA Kec. Rajeg

Legalisasi Buku Nikah

Ketentuan Legalisir Buku Nikah 

  1. Legalisir buku nikah dilakukan di KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah
  2. Untuk buku nikah yang sudah memiliki barcode atau sudah tercatat di SIMKAH WEB dapat dilakukan di KUA kecamatan terdekat
  3. Untuk buku nikah yang belum memiliki barcode atau tidak terinput dalam SIMKAH WEB, legalisir dapat dilakukan di KUA Kecamatan terdekat setelah melalui VERIFIKASI

(Pasal 41 PMA 20 tahun 2019)

Share:

Postingan Populer